BP2MI-Disnaker Tulungagung Berhasil Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal Tapi Sayangnya Tak Bisa Ditindak karena Terbatas Wewenangnya
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinsos Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung membongkar tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia yang diduga ilegal di Desa Aryojeding, Tulungagung, Jawa Timur.
"Operasi penggerebekan kami lakukan pada Sabtu (28/1) kemarin. Di sana didapati ada tiga orang calon pekerja migran sekaligus pemilik BLK (balai latihan kerja)," kata Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso di Tulungagung, Senin 30 Januari dikutip Antara.
Penggerebekan di dalam lokasi penampungan sempat dilakukan. Namun petugas gabungan yang ikut serta dalam sidak itu tak berani melakukan penindakan karena alasan keterbatasan kewenangan.
"Penggerebekan atau sidak-sidak, kami tidak mempunyai kewenangan seperti itu," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya tak memiliki kewenangan langsung dalam hal pengawasan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) maupun BLK di Tulungagung karena disnaker provinsi yang memiliki otoritas atau kewenangan langsung.
"Kami bakal meminta kembali kewenangan pengawasan P3MI dan BLK sebab tak menutup kemungkinan kejadian di Aryojeding hanya sebagian kecil. Diduga banyak P3MI dan BLK nakal di Tulungagung yang melakukan kecurangan dalam pengiriman calon pekerja migran," tegasnya.
"Kejadian pengiriman pekerja migran ilegal, ini (kejadian di Aryojeding) yang ketahuan, yang tidak ketahuan banyak," tambahnya.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal mekanisme menjadi pekerja migran secara resmi dan membentuk satgas pengawasan P3MI di setiap kecamatan.
"Ini nanti akan bertanggung jawab soal sosialisasi kepada masyarakat dan mengawasi orang asing yang terindikasi melakukan kegiatan perekrutan calon pekerja migran," ujarnya.
Baca juga:
- Dua Orang Tewas Dalam Kebakaran Gerai Laundry di Tangerang, Ternyata Si Pemilik Toko dan Karyawan Baru
- Prabowo Beri Arahan ke Babinsa Medan: Kalian Ujung Tombak, Perintah Presiden Waspada
- Mahfud MD Pastikan Jaksa Kasasi Vonis Bebas KSP Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Hukum
- Pembangunan Jalan Lingkar Tol Solo Dipastikan Gibran Dimulai 2025, Penolakan Bupati Klaten-Sukoharjo Masih Dirundingkan
Kepala Desa Aryojeding Amiruddin saat dikonfirmasi mengatakan BLK itu sudah beroperasi sejak empat tahun lalu, tetapi tidak mengetahui legalitas dari BLK itu karena selama ini tidak pernah memberikan izin operasional.
"Dulu waktu minta izin saya tidak mengizinkan kalau warga tidak mengizinkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. "Masih kami selidiki," jawabnya.
BLK itu menjanjikan calon pekerja migran diberangkatkan ke Malaysia setelah proses pengurusan paspor, tetapi tidak melalui jalur resmi.