Harga Naik dan Stok Minyakita Langka, KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mendapatkan penjelasan atas temuan kenaikan harga dan stok minyak goreng merek Minyakita yang langka di benerapa daerah.

Direktur Ekonomi, Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan dalam penulurusan yang dilakukan KPPU, terdapat kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di 7 kantor wilayah (kanwil) seluruh Indonesia.

Bahkan, kata Mulaywan, ada temuan kenaikn harga Minyakita yang dijual Rp15.000 hingga Rp16.500 per liternya.

Adapun harga ini jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan yakni Rp14.000 per liter.

“Untuk tindak lanjut hasil yang telah dikumpulkan oleh teman-teman kanwil, maka kami berencana untuk mengundang Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian guna mengetahui posisi pasti bagaiaman produksi dan distribusi minyak goreng curah dan kemasan sederhana Minyakita,” katanya dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin, 30 Januari.

Dikatakan Mulyawan, salah satu yang akan didalami juga mengenai dugaan penyempitan produksi distribusi sengaja dilakukan oleh pengusaha.

Pasalnya, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan Minyakita.

“Apakah benar pelaku usaha membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premiun, yang saat ini mungkin kurang diminati masyarakat, karena selih harganya yang cukup jauh,” ujarnya.

Mulyawan mengatakan, pihakanya akan melakukan klarifikasi ke dua kementerian tersebut khususnya mengenai sanksi yang diberikan jika pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Kami akan melakukan penelitian dan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga bagaimana apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri untuk minyak goreng ini,” ucapnya.

Namun sayangnya, Mulyawan tidak mengungkapkan kapan waktu pasti pemanggilan pihak Kemendag dan Kemenperin itu dilakukan.

Meski begitu, dia memastikan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya kita jadwalkan. Seperti tadi kita ketahui ini mendekati bulan puasa,” tuturnya.