Oknum Suporter Persita Tangerang Mengaku Balas Dendam Karena Pernah Kena Sweeping di Solo

TANGERANG - Polisi mengungkapkan motif aksi pelemparan batu bus rombongan Peris Solo yang dilakukan oknum Persita Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 28 Januari. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, para tersangka mengaku balas dendam, pernah di sweeping saat menyaksikan pertandingan tim kesayangannya itu berlaga di Solo.

“Balas dendam dari suporter Persita, karena pada pada waktu Persita main di Solo ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada Sweeping dari suporter dari persis Solo,” kata Faisal kepada wartawan Polres Tangerang Selatan, Senin, 30 Januari.

Atas dasar itu, para tersangka menunggu waktu yang tepat saat Persis Solo bertandang ke markas tim yang berjuluk Pendekar Cisadane.

“Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan,” sambungnya.

Kronologis Pelemparan Batu

Kejadian itu bermula saat bus pemain dan tim Official melintas di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bus yang ditumpangi pasukan tim Laskar Sambernyawa mengalami kerusakan.

“Bis rusak dan ada official alami luka pecahan kaca tangannya sobek. Busnya hancur kacanya pecah-pecah,” ucapnya.

Polisi yang menerima adanya laporan itu, langsung menindaklanjuti akhirnya menangkap dua orang pelaku berinsial HK dan GR.

Lebih lanjut dari penangkapan dua pelaku itu, dikembangkan hingga ditangkapkannya lima pelaku lainnya di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangetang.

“Kemudian kami masih melakukan pengembangan tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan, tersangka karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut.

7 orang pelaku pelemparan yang ditangkap berinsial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Dikenakan 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.