Menjadi Tersangka dan Ditahan, Sopir Audi A8 Bantah Lindas Mahasiswi Cianjur
JAKARTA - Sopir Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman, tetap mengaku tak melindas mahasiswi Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Meski, saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Ada beberapa keterangan tersangka yang tidak sesuai dengan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan tim forensik," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 30 Januari.
Namun, tak dirinci mengenai hal yang dibantah atau tak diakui oleh sopir Audi A8 tersebut. Doni hanya menyatakan nantinya semua hasil penyidikan akan dibuka dalam tahap persidangan.
"Terkait dengan isi berita acara pemeriksaan nanti akan dibuka di pengadilan," sebut Doni.
Sugeng sempat mengatakan bila mobil yang dikendarainya tidak melindas Selvi. Tetapi, kendaraan lain. Alasanya, sebelum insiden itu terjadi posisinya berada di paling belakang iring-iringan.
Terlebih, saat melihat Selvi yang mengendarai sepeda motor dengan oleng itu ia langsung menghindar.
"Di belakang saya ini langsung melaju tanpa berhenti. Setahu saya hitam (mobil di belakang yang dikendarai Sugeng), cuman kalau jenis kurang tahu karena sedang mengemudi, fokus ikut iring-iringan dan menyetir. Plat nomor saya tidak tahu," ungkap Sugeng.
Sugeng memastikan mobil yang ada di posisi belakangnya itu merupakan mobil dari anggota kepolisian. Namun, tak tahu pasti mobil warna itu itu merupakan dari bagian iring-iringan atau tidak.
"Setahu saya, penglihatan saya itu adalah mobil anggota. Yang jelas itu mobil dari kepolisan. Masalah itu satu rombongan atau tidak saya tidak tahu," kata Sugeng.
Baca juga:
- Polisi Bantah Sopir Audi A8 yang Ngaku Tak Lindas Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas
- Supir Audi A8 yang Lindas Mahasiswi Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO
- Polisi Imbau, Sopir Audi A8 yang Melarikan Diri Segera Menyerahkan Diri Jika Hukuman Tak Ingin Diperberat
- Sopir Sedan Mewah Tewaskan Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur Ditetapkan sebagai Tersangka
Hanya saja, polisi menampik semua keterangan itu. Bahkan, langsung menetapkan Sugeng sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Sugeng dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).