Wamendag Jerry: Indonesia Masih Tunggu Putusan Gugatan Diskriminasi Sawit Uni Eropa di WTO
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) masih menunggu hasil putusan di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mangatakan masih belum ada putusan menganai sawit di WTO.
Meski begitu, Jerry optimistis Indonesia akan menang dalam gugatan tersebut.
Menurut dia, Indonesia memiliki hak dan kedaulatan yang jelas untuk memperjuangkan sawit di dunia internasional.
“Masih menunggu proses. Kita optimistis yakin dan percaya akan menang gugatan,” ujar Jerry kepada wartawan, ditulis Senin, 30 Januari.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian, Edy Yusuf mengatakan, panel report hasil gugatan diperkirakan akan terbit pada akhir tahun 2022 atau setidaknya pada awal tahun 2023.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno menjelaskan, proses penyelesaian terhambat dengan tidak berfungsinya badan banding atau Appellate Body (AB).
Sekadar informasi, Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017.
Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.
Baca juga:
Melalui RED II, UE menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi terhadap deforestasi.
Karena itu, UE Akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapus penggunaan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk biodisel.
Selain itu, UE juga berencana untuk menghapus bahan bakar berbasis minyak kelapa sawit secara bertahap pada tahun 2030 mendatang karena dianggap berkaitan dengan deforestasi.