Penetapan Tersangka Mahasiwa UI Korban Tabrakan Tuai Polemik, Kapolri Perintakan Polda Metro Usut dengan TPF
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengusut kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Kasus itu menuai polemik karena polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Tentunya atas perintah dan arahan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin, 30 Januari.
Tim yang dibentuk itu tak hanya beranggotakan dari internal Polda Metro Jaya. Ikut dilibatkan pihak eksternal sehingga proses pencarian fakta akan objektif.
"Internal akan beranggotakan PMJ dari irwasda propam, Bidkum, lantas ran kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," sebutnya.
"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Kapolda Metro menyampaikan rasa dukanya. Diharapkan tim yang dibentuk dapat membuka fakta sebenarnya dan memberi keadilan.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Dalam proses penanganan kasus itu, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasannya, pemuda itu berkendara tak hati-hati.
Selain itu, polisi memutuskan menghentikan penanganan kasus itu. Sebab, Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.