Senada dengan BEM UI, Fadli Zon Desak Polri Tegakan Keadilan di Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak
JAKARTA - Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas diduga ditabrak mobil dikendarai purnawirawan Polri, AKPB Eko Setio Budi Wahono. Namun, sang mahasiswa justru ditetapakan menjadi tersangka dan kasusnya ini berujung penerbitan SP3.
BEM UI bersuara dengan menyatakan penetapan tersangka pada almarhum Hasya irasional. Mereka mendesak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
Senada, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan pertimbangan hukum yang sesuai.
"Keadilan harus ditegakkan," tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya, @fadlizon, dikutip Senin 30 Januari.
Hasya diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing, AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Namun, Hasya yang meninggal dunia ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
BEM UI menyebut penetapan tersangka terhadap almarhum tidak berdasar. Diperparah dengan penerbitan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasusnya.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHP, memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus jikka yang tertuduh meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, apalagi untuk dapat menerbitkan SP3," tulis BEM UI dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan meminta Polri mengusut peristiwa tabrakan yang membuat Hasya meninggal secara transparan dan akuntabel.
"Kompolnas akan melihat langsung, terkait upaya damai atau RJ (restorative justice), apakah itu telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangannya.