Pakar Hukum Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Cermin Kerakusan Kekuasaan Aparat Desa
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.
Lanny di Surabaya, Sabtu 28 Januari, mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," ujar Lanny.
Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," tutur dia, dikutip Antara.
Baca juga:
- Instrumen Teleskop James Webb Kembali Alami Masalah, Harga Miliaran Dolar Tak Kebal Gangguan!
- Agen Federal AS Diretas, Pelaku Gunakan Perangkat Lunak yang Sah!
- Shutterstock Izinkan Pengguna Bikin Gambar AI, Getty Images Justru Ambil Jalan Lain!
- Bit.com Umumkan Toncoin Tersedia dalam Option Trading di Platform, Bersama Bitcoin dan Ethereum
Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Lanny juga menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
"Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya," ujarnya menegaskan.