Pembuat Surat Rapid Test Swab Antigen Palsu Bisa Diancam Penjara 4 Tahun
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, siapapun yang menyediakan surat keterangan hasil uji usap atau rapid test swab antigen palsu yang jadi syarat melakukan perjalanan ke luar kota, diancam hukuman pidana selama empat tahun penjara.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember.
Dia mengingatkan, tindakan pemalsuan surat semacam ini sangatlah berbahaya karena dianggap dapat menimbulkan korban jiwa.
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Sehingga jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.
Wiku menilai, semua pihak harusnya menyadari jika aturan mengenai surat keterangan rapid antigen ini menjadi sebuah keharusan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat terutama di tengah musim libur akhir tahun ini.
"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan tes antigen sangat berbahaya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan peraturan kewajiban mengantongi hasil rapid test antigen dan swab PCR sebagai syarat perjalanan ke luar kota. Tapi ada saja, oknum nakal yang memanfaatkan celah dari aturan ketat ini untuk menawarkan surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Relawan Peduli Pencegahan COVID-19 Tirta Mandira Hudi atau yang dikenal dokter Tirta membongkar adanya penjualan surat keterangan swab PCR palsu melalui akun Twitter miliknya. Dalam unggahannya, dia membagikan temuan soal oknum dan beberapa tangkapan layar yang menujukkan akun tersebut menawarkan surat keterangan sehat palsu. Surat sehat bebas dari COVID-19 ini memang dibutuhkan untuk syarat melakukan perjalanan liburan, salah satunya ke daerah Bali.
"Laknat kau @hanzdays berani-berani jual surat pcr palsu. Banyak orang merana karena kebijakan pcr covid ke Bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi! Kau dagang di closed friend juga banyak friends lu ngadu ke gua bos. Orang antri pcr susah-susah ente manfaatin. Jelasin nanti di depan polisi sob," tulis dr Tirta, dikutip dari Instagramnya, Rabu, 30 Desember.
Menanggapi hal ini, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira menegaskan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah bertugas dengan penuh tanggung jawab mengecek surat hasil tes kesehatan calon penumpang bebas dari COVID-19.
"Pasti KKP tidak mungkin lalai dalam menjalankan pemeriksaan atau validasi persyaratan surat kerterangan kesehatan untuk terbang. Baik itu antigen baik itu PCR," katanya, saat dihubungi VOI, Rabu, 30 Desember.
Baca juga:
Taufan juga mengaku percaya pemeriksaan yang dilakukan oleh KKP detail sehingga kemungkinan penumpang dengan surat hasil tes kesehatan palsu dapat dengan mudah lolos. Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pengecekan tanggal, kop surat hasil tes kesehatan, tanda tangan dokter, dan sebagainya.
"Kami yakin KKP menjelakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Karena ini kan terkait pandemi dan pandemi ini tidak main-main, kami percaya tidak mungkin KKP tidak ketat," ujar Taufan.
Di samping itu, Taufan juga mengaku belum dapat memastikan apakah penjualan surat tes PCR palsu yang diungkap Dokter Tirta benar terjadi.
"Misalnya seandainya ditemukan itu kan apakah sudah yakin itu benar. Kan kita tidak tahu apakah berita itu benar, apakah settingan kan kita tidak tahu. Menurut kami berita itu belum tentu benar," tutur dia.