Setahun, Ombudsman Selamatkan Kerugian Dialami Masyarakat Akibat Maladministrasi Rp 89,8 Miliar
JAKARTA - Kantor Pusat Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi pada sektor perekonomian sebesar Rp 89,8 miliar.
"Penyelamatan terbesar pada substansi perdagangan sebesar Rp41,7 miliar," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis diterima VOI, Kamis, 26 Januari.
Dia mengungkapkan penyelamatan kerugian masyarakat pada 2022 meningkat sebesar 234,45 persen dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar.
Menurut dia, peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat semakin signifikan dengan capaian realisasi yang semakin meningkat tiap tahunnya.
Yeka menjelaskan kerugian masyarakat merupakan kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelamatan kerugian ini khusus pada kerugian masyarakat akibat maladministrasi di bidang perekonomian yang ditangani Ombudsman, meliputi sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pengadaan barang dan jasa, pertanian dan pangan, sektor jasa keuangan (perbankan, perasuransian dan penjaminan), perpajakan, serta kepabeanan dan percukaian.
“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” katanya menegaskan.
Terkait jumlah laporan masyarakat pada sektor perekonomian I yang ditangani Keasistenan Utama III Ombudsman RI, sepanjang tahun 2022 terdapat 132 laporan, dengan rincian 80 laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022 dan 52 laporan masyarakat yang masih berproses dari tahun 2019-2021.
Yeka menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rata-rata pengaduan terkait asuransi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yaitu sejumlah 89 laporan.
Dia menjelaskan asuransi, perbankan dan perdagangan berjangka komoditi menjadi substansi laporan masyarakat yang paling dominan diadukan pada Sektor Perekonomian I di Ombudsman RI.
Baca juga:
- Dermaga Sambas Ambruk, Gubernur Kalbar Terbukti Maladministrasi dan Wajib Ganti Rugi Korban Terdampak
- Ombudsman: Terjadi Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Tindakan Tak Kompeten Menkes-BPOM Saat Tangani Ginjal Akut Anak
- Soal Pencopotan Sekda DKI, Ada Potensi Maladministrasi Dilakukan Pj Gubernur Heru dan Mendagri
- Ganjar Pranowo Geber Digitalisasi Manajemen Talenta ASN, Cegah Tuntas Nepotisme dan Jualan Jabatan
Upaya penyelesaian permasalahan substansi asuransi memerlukan perhatian khusus dan peran serta dari Pemerintah maupun Otoritas, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen guna mencegah semakin banyaknya permasalahan asuransi yang berdampak terhadap kerugian masyarakat.
Yeka mengatakan, target tahun 2023, pihaknya akan mendalami permasalahan pengaduan publik di antaranya terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, persoalan peternak unggas yang mengalami kerugian serta isu pelayanan publik lainnya.
Ombudsman juga tengah membangun mekanisme percepatan penyelesaian laporan dengan membangun ekosistem dan kerja sama dengan instansi terlapor.