Polisi Ringkus 2 pelaku Pembakaran Wanita di Sorong
PAPUA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Sorong meringkus dua pelaku pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, dua tersangka berinisial AT dan FT ini sudah digelandang Mapolresta Sorong
"Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan," kata Adam Erwindi di Manokwari, Papua Barat, Kamis 26 Januari, disitat Antara.
Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan polisi terlebih dahulu membekuk tersangka FT di rumahnya pada Selasa 24 Januari sekitar pukul 18.40 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya, Rabu 25 Jnauari, tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT.
"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," jelas Adam Erwindi.
Ia menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," terang Kabid Humas.
Ia menuturkan, pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.
"Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban" ucap Adam.
Baca juga:
- Sorot 6 Provinsi Langganan Karhutla, BNPB Siapkan Strategi Darat dan Udara Padamkan Api
- 496 Rumah di Cianjur Rawan Longsor Dipastikan Bakal Direlokasi, Pemkab Segera Sosialisasi
- Angin Kencang Ngamuk di Kepri, 1 Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Bintan
- Bentuk Satgas, Polda Kalsel Buka Peluang Kejadian Karhutla Dijerat Pidana
Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.
"Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal," ujar Yuliana.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah dan pihak penegak hukum cekatan merespon seluruh informasi yang bertebaran di ruang maya.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki call center sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengecek sebuah informasi.
"Edukasi dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu bahwa mana hoaks dan mana bukan," pungkasnya.