Pemkab Bogor Klaim Daya Beli Warganya Meningkat Rp450 Ribu
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan daya beli warganya mengalami peningkatan Rp450 ribu pada akhir tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Indeks daya beli yang dicirikan oleh pengeluaran perkapita pada tahun 2022 mencapai Rp10.860.000, meningkat sebesar 450.000 dari tahun 2021," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra dilansir ANTARA, Rabu, 25 Januari.
Pengeluaran rata-rata per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan, kemudian dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut.
Daya beli masyarakat Kabupaten Bogor mengalami peningkatan selama dua tahun terakhir. Pada 2020 sebesar Rp10,31 juta per tahun per orang, menjadi Rp10,41 juta per tahun per orang pada 2021, dan kembali meningkat menjadi Rp10,86 juta per tahun per orang pada 2022.
Selain itu, tambah Suryanto, pertumbuhan ekonomi di daerahnya tercatat tumbuh secara signifikan setelah terbebas dari gangguan pandemi COVID-19.
"Geliat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor menunjukkan peningkatan yang signifikan pascapandemi COVID-19 melanda," kata Suryanto.
Baca juga:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor kini di angka 5,20 persen, setelah anjlok di angka minus 1,77 persen akibat pandemi tahun 2020 dan kembali naik di tahun 2021 menjadi 3,55 persen.
Dia menerangkan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat membuat tingkat kemiskinan di daerahnya mengalami penurunan, dari 8,13 persen pada tahun 2021 menjadi 7,73 persen pada akhir 2022.
"Bahkan di tahun 2022 (angka kemiskinan) Kabupaten Bogor berada di urutan ke-11 dari 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat," papar Suryanto.
Angka kemiskinan Kabupaten Bogor tersebut berada di bawah angka rata-rata kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang tercatat sebesar 8,06 persen.