Perilaku LGBT Menyimpang, Dewan Adat Melayu Minta Pemerintah Riau Hilangkan Penyakit Masyarakat Ini
PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan agama melarang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan Allah SWT sangat marah karena mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
"Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat dan generasi muda sehingga agama menetapkan LGBT menyimpang dalam ketentuan adat dan resam Melayu," kata Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dikutip ANTARA, Selasa 24 Januari.
Ia mengatakan di dalam adat Melayu yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah berlaku prinsip, syarak "bicara" adat memakai maka dengan memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wataala, LAMR Provinsi Riau mengeluarkan fatwa atau memutuskan bahwa menolak paham perilaku menyimpang LGBT.
Selain itu menolak keberadaan organisasi LGBT dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya Melayu.
"LAMR mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran dan poster," katanya.
Baca juga:
- MUI Bicara Lagi Soal LBGT, Bilang itu Kelainan yang Harus Disembuhkan
- Luca, Persembahan Casarosa tentang Bagaimana Seorang Anak Menemukan Proses Perkembangan Diri
- Dipecat Angkatan Darat, Tentara Transgender Pertama Ini Ditemukan Tewas di Rumahnya
- 2 Pemilik Senpi Laras Panjang dan Revolver Ilegal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, LAMR meminta pemerintah daerah membuat langkah-langkah untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning. Menghimbau masyarakat dan keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok isini, sembari menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran LGBT.
"LAMR kabupaten/kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerah masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat," katanya.
Pemerintah daerah juga perlu menyosialisasikan bahaya LGBT ini untuk pencegahan dini serta melibatkan lintas instansi dan memberikan pengobatan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama bagi yang bermasalah.