Anggaran Naik, 2021 KPK Fokus Awasi Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus melakukan pengawasan terhadap penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Tanah Air pada 2021.
"Fokus area KPK pada 2021 tidak terlepas dari rencana strategis KPK tahun 2020-2024 serta disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 sehingga akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku diantaranya dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2020 dalam menanggapi bencana Pandemi Covid-19 melalui tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Rabu, 30 Desember.
Upaya pengawasan ini, kata dia, akan dilakukan lewat berbagai sektor seperti industri, pariwisata, investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, mengawal penyusunan sistem ketahanan pangan, dan merdeka belajar.
Baca juga:
Selain itu, upaya lainnya akan dilakukan lewat sinergi antar kementerian, lembaga yang ada di pusat maupun daerah hingga masyarakat yang implementasinya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang jadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data.
"KPK akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia," tegasnya.
Dalam menjalankan tugas ini, KPK didukung dengan anggaran Rp1,3 triliun atau naik sebesar Rp384,7 miliar dari anggaran 2020. Hanya saja, dukungan ini dirasa tak akan cukup jika tak ada peran serta dari masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"KPK tidak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.