Polda Kalbar Tangani 460 Kasus Dugaan Kejahatan Online Selama 1 Tahun Tapi Hanya Tertangani 59 Perkara

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menerima 460 laporan terkait kasus di daring atau online dan perkara pencemaran nama baik selama tahun 2022.

"Namun dari 460 laporan yang masuk ini, hanya sekitar 59 kasus yang bisa ditangani. Kendalanya karena ada yang menggunakan akun palsu, jadi kami kesulitan melacak," kata personel Ditreskrimsus Polda Kalbar Nova Novianti di Pontianak, Kalbar, Selasa 24 Januari, disitat Antara.

Dia mengatakan, kesulitan yang dihadapi pihaknya karena orang yang membuat akun palsu ini menggunakan nomor online dari luar negeri, seperti Filipina, Kamboja, Amerika dan lain sebagainya.

Dalam hal itu, Nova berharap agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks, menggunakan media sosial dengan baik, tidak menyebarkan berita bohong dan penindasan.

"Apalagi ini menjelang Pemilu 2024, jadi diharapkan agar tidak menyerang pribadi orang lain. Karena sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-undang ITE, jadi apabila kita melakukan KBGO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya siap melayani masyarakat apabila ada yang ingin melaporkan atau bahkan yang ingin berbagi informasi terkait kasusnya, sehingga Ditreskrimsus dapat memberikan tindakan dan juga edukasi.

"Khusus di Reskrimsus Polda Kalbar, bisa menghubungi nomor kontak penyidik, jadi nanti akan kami tindaklanjuti, bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," tandasnya.