Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Hari Ini

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

"Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Selasa, 24 Januari.

Dalam tuntutan jaksa, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.

Selain itu, eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya agar proses eksekusi berjalan mudah.

Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berarda di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar jaksa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan motif pembunuhan berencana Brigadir J karena adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang pada 7 Juli.

Kesimpulan motif itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.