Ditipu Hingga Miliaran Rupiah, Korban Penipuan Investasi Iklan Bakal Kawal Sidang di PN Jakbar
JAKARTA - Belasan korban penipuan investasi bakal mengawal sidang perdana dengan terdakwa Lita Dwi Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan digelar hari ini.
MR, salah satu korban investasi, mengatakan siap memantau jalannya persidangan. Apalagi, kerugian dari investasi bodong ini mencapai miliaran rupiah.
"Bisa dikatakan kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar atas penipuan investasi yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu," kata MR kepada wartawan, Senin, 23 Januari.
Penipuan ini bermula saat Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi terbesar. Demi meyakinkan korbannya, dia bahkan menggunakan seragam dan kartu tanda pengenal milik media.
Selanjutnya, para korban yang percaya sepakat menjadi vendor. Namun, kerja sama bisnis ini berubah saat pandemi COVID-19 melanda.
Saat itu, bisnis dialihkan lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar. Hanya saja, tak ada pembayaran yang dilakukan Lita sehingga para korban kecewa.
Mendapati kondisi ini, mereka menuntut uang investasi yang dibayarkan dikembalikan. Namun, hingga Maret 2021 pengembalian uang oleh Lita tak dilakukan meski dia sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, para korban akan memantau jalannya persidangan. Lita yang duduk sebagai pesakitan dinilai harus dapat hukuman setimpal dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban investasi bodong ini berharap mendapat keadilan. "Banyak masyarakat yang jadi korban," tegas MR.