Guru Pesantren di Aceh Besar Sodomi 5 Santri, Biar Tak Ketahuan Pelaku Larang Korban Menunaikan Salat
ACEH - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap seorang oknum guru pesantren diduga menyodomi lima santri di bawah umur di pesantren tempatnya mengajar, Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pelaku berinisial FB (24). FB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto di Banda Aceh, Antara, Kamis, 19 Januari.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.
Sebelum menangkap FB, kata Ade Harianto, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri itu.
"Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," kata Ade Harianto.
Ade Harianto mengatakan terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih di masjid, menunaikan Salat Subuh. Sedangkan korban dilarang ke masjid dan selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.
Modus lainnya, kata Ade Harianto, saat menjelang Salat Zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Begitu juga waktu Magrib saat santri lain di masjid, pelaku melakukan aksi serupa.
"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat berjemaah dengan santri lain," ujar Ade Harianto.
Ade Harianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Apalagi anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya mengalami trauma mendalam dan mempengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.
Untuk itu, Ade Harianto mengajak masyarakat mengawasi anak-anak dan menjadikan lingkungan, baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.
"Kepada lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orangtuanya agar menjaga amanah dengan baik. Mari sama-sama jadikan kasus ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi," kata Ade Harianto
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kompol Musniar mengatakan terduga pelaku sodomi yang merupakan wali kelas di pesantren di Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Usai Video Porno dengan Pimpinan DPRD PPU Kaltim Tersebar, Wanita Ini Mengadu ke Komnas Perempuan
- Bareskrim Tahan Wanita Penyebar Video Syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara
- Update COVID-19 Per 18 Januari: Kasus Baru 339, DKI Jakarta Terbanyak
- Update COVID-19 per 17 Januari: Kasus Baru 357, Kasus Aktif 6.619
"Pelaku ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan diterima. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," kata Musniar.