Bareskrim Bongkar Komplotan Penipuan Online Modus Kirim Link

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan online yang telah menguras 493 rekening dengan total kerugian Rp12 miliar. Komplotan itu menggunakan modus link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.

"Pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Modus yang digunakan komplotan ini dengan cara memodifikasi APK sehingga bisa mendapat akses ke inbox SMS perangkat korban.

Kemudian, mencari kode OTP khususnya pada aplikasi mobile banking dan e-wallet. Dengan cara itulah komplotan ini menguras rekening korbannya.

"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini 13 orang yang dijadikan tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap satu tersangka di Makassar pada 7 Desember 2022.

Kemudian, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022. Lalu, enam tersangka di Palembang 31 Desember 2022.

Beberapa hasil berselang, penyidik kembali menangkap empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023. Terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.

"Masih ada 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," kata Adi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.