Sepekan Diberlakukan ETLE, 213 Pengendara di Kota Tangerang Langgar Lalu Lintas
TANGERANG - Sebanyak 213 pengendara tertangkap kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogor KM 27 Kota Tangerang. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, ratusan pelanggar itu telah dikirimkan surat tilang ke alamatnya masing-masing.
“Selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari.
Joko menerangkan dari ratusan pelanggar, didominasi pengendara roda empat. Mereka rata-rata tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
“Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," jelasnya.
Baca juga:
- Para Pelajar Jatuh Pingsan Saat Dilatih Kekerasan Oleh Seniornya
- Tradisi Kekerasan di Dunia Pendidikan, Alumni SMA di Pesanggrahan Jaksel Tatar Junior Berkelahi Asah Mental
- Refleksi Kasus Kematian Dua Pria di Kebun Karet Cijaku: Realita Kehidupan dan Pola Pikir Irasional
- Dua Mayat di Kebun Karet Cijaku Dibunuh dengan Sadis, Korban Sempat Diracun Pakai Kopi Tapi Masih Hidup
Dalam kesempatannya, Joko meminta kepada para pelanggar yang telah meneria surat tilang, agar melakukan verifikasi di Posko ETLE yang telah dipersiapkan pihaknya.
Selain itu, ia juga berhap dengan adanya penerapan ETLE ini, pengendara bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas.
“Yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.