Seleksi Penerimaan Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang proses pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) hingga 20 Januari 2023.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsyad Hidayat mengatakan seleksi ini diperuntukkan bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
"Pendaftaran untuk petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)," ujar Arsyad kepada Antara, Selasa, 17 Januari.
Arsyad mengatakan pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara dalam jaringan (online) agar lebih mudah dan transparan. Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Untuk petugas kloter, kata dia, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Sebelumnya, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
"Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital," kata Arsyad.
Baca juga:
- Kuota Haji Kembali Normal, Komnas Haji Harap Kemenag Prioritaskan Jemaah Lanjut Usia
- Menag Terima Dokumen MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M
- Kemenag Segera Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah
- Nahdlatul Ulama Dukung Perusahaan Asal Solo Penyedia Katering Jemaah Haji dan Umrah di Arab
Menurut dia, seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari Ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
"Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," katanya.
Selain itu, Kemenag juga akan menyiapkan petugas haji khusus untuk mendampingi anggota jamaah yang sudah lanjut usia (lansia).
"Kami harus siapkan petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam mendampingi dan melayani jamaah lansia," kata Dirjen PHU Hilman Latief.