Dishub DKI Sebut Sepeda Motor Juga Bakal Dikenakan Tarif Jalan Berbayar, Termasuk Ojol?
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa sepeda motor juga akan dikenakan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya.
Hal ini berbeda dengan penerapan pengendalian lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, yakni ganjil-genap dan three in one, di mana sepeda motor dikecualikan dalam aturan tersebut.
"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari.
Lalu, apakah kendaraan ojek online juga dibebankan dalam tarif ERP tersebut? Secara tersirat, Syafrin mengaku sepeda motor ojol juga dikenakan tarif, sebab kendaraan tersebut tak masuk dalam kendaraan pelat kuning (angkutan umum).
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," ujar Syafrin.
Dalam hasil kajian Dishub DKI, terdapat faktor yang menjadi pertimbangan sepeda motor juga disertakan dalam pembebanan tarif ERP. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI pada 2020, jumlah sepeda motor dalam satu tahunnya bertambah sekitar 5,3 persen.
Kemudian, pelaksanaan ganjil-genap yang menjadi upaya pengendalian lalu lintas saat ini mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online, serta hanya 27 persen beralih ke transportasi publik.
Sebagai informasi, draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Baca juga:
- Terdiam Saat Ditanya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual
- Bakal Bagi-bagi Tugas ke Menteri, Jokowi Segera Gelar Rapat Pemulihan Korban 12 Kasus HAM Berat
- LPSK Lindungi Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang
- Bila Tak Ada Aral Melintang, DPRD Yakin Perda Jalan Berbayar di Jakarta Rampung Tahun Ini
Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.