Punya Anak Jadi Pertimbangan Jaksa yang Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

JAKARTA - JPU menuntut Ricky Rizal dengan penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Di balik tuntutan itu, ada pertimbangan meringankan yakni memiliki anak yang masih perlu mendapat bimbingan.

"Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

Kemudian, dalam pengambilan keputusan, jaksa juga memiliki pertimbangan memberatkan. Pertimbangan ini tak jauh berbeda dengan Kuat Ma'ruf semisal perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir dan duka mendalam bagi keluarga.

Lalu, Ricky Rizal juga tak mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dianggap berbelit-belit ketika proses pembuktian.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," kata jaksa.

Kemudian, dengan rangkaian hasil persidangan sejauh ini, Ricky Rizal dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ricky Rizal alias Bripka RR disebut berperan mengawasi keberadaan Yosua alias Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal mesti memastikan Yosua alias Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Sehingga, ketika Ferdy Sambo datang proses eksekusi bisa langsung dilakukan.

Bahkan, jaksa beranggapan peran Ricky Rizal untuk mengawasi Brigadir J sudah dilakukan sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

"(Brigadir J, red) yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.