Respons Kasus Bupati Bangkalan, Komisi II DPR Wanti-wanti Jajaran KPU-KPUD Jaga Diri dari Suap Jelang Pemilu 2024
JAKARTA - Komisi II DPR RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memastikan para anggotanya baik di jajaran KPU pusat maupun di KPU Daerah bersih dari praktik suap kasus korupsi. Terlebih, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah di depan mata.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, menanggapi adanya dugaan aliran dana korupsi bupati Bangkalan ke anggota KPU Bangkalan terkait survei elektabilitas hingga Rp5,3 miliar.
"Semua KPU di seluruh jajaran mesti bersih," ujar Mardani saat dihubungi, Jumat, 13 Januari.
Legislator PKS itu mengingatkan agar KPU RI dan KPU Kabupaten dan Provinsi menjaga integritasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang netral.
"Mesti jaga integritas, mesti jaga diri dari pengaruh suap dan sejenisnya," tegas Mardani.
Sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang dari Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Dugaan ini ditelisik dari anggota KPU Bangkalan Sairil Munir yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait penerimaan uang suap serta ke mana mengalirnya.
Para saksi yang diperiksa adalah Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef; mantan Pj. Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok; dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi; BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy; dan wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," ujar Ali.
Adapun dalam kasus ini, Abdul Latif diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Pemkab Bangkalan. Uang yang didapatnya itu kemudian dialokasikannya terkait kepentingan survei elektabilitas hingga Rp5,3 miliar.
Baca juga:
Berikutnya, KPK juga menetapkan Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili; dan Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat sebagai tersangka.