Khofifah Intruksikan Dinkes Jatim Bentuk Tim Investigasi Maraknya Jajanan Ciki Ngebul
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC), untuk menelurusi peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan.
Selain itu, Dinkes juga diminta untuk membuka posko pengaduan ice smoke atau ciki ngebul yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat.
"Temuan tersebut nantinya akan segera diinvestigasi oleh TGC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," kata Khofifah, Jumat, 13 Januari.
Khofifah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul, yang banyak diperjual belikan utamanya dikalangan anak-anak.
Imbauan itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
“Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," ujarnya.
Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.
"Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," katanya.
Karena itu, Khofifah menginstruksikan kepada Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinkes kabupaten/kota serta BPOM daerah.
Tujuannya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji, yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul.
"Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," ujarnya.
Terakhir, Khofifah juga meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Dimana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Prov. Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat.
"Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," katanya.
Sementara itu, Kadinkes Jatim Erwin Astha Triyono, menjelaskan risiko konsumsi nitrogen cair pada makanan antara lain yakni radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit.
"Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut Erwin, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
"Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta Rumah Sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," katanya.