Begini Hukum Bagi Orang yang Lecehkan Lagu Indonesia Raya
JAKARTA - Akun Youtube MY Asean mengunggah video parodi dari lagu kebangsaan Indonesia Raya. Video tersebut menggambarkan latar belakang bendera Merah Putih disertai lambang Garuda Pancasila.
Video ini disertai nyanyian seseorang yang mengubah aransemen lagu Indonesia Raya dengan lirik berkonotasi pelecehan kepada tokoh RI.
Video berdurasi sekitar satu menit itu telah di-posting sekitar dua pekan lalu. Namun, saat ini Youtube telah melakukan takedown terhadap video ini. Saat ditelusuri, akun MY Asean yang berlogo bendera Malaysia tersebut juga tidak lagi muncul di Youtube.
Baca juga:
- Kemlu Tunggu Hasil Pengusutan Otoritas Malaysia soal Lagu Indonesia Raya Diparodikan
- Kemlu Minta Warga Indonesia Tak Buat Konten Balasan Lagu Parodi ke Malaysia
- Ramai Parodi Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR: Antar Tetangga Harus Saling Menghormati
- Viral Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, KBRI Kuala Lumpur Minta PDRM Mengusutnya
Dalam regulasinya, lagu kebangsaan diatur dalam Indonesia Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Lalu, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.
Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Lalu, setiap orang dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial. Serta, dilarang menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi setiap orang yang melanggar Pasal 64 tercantum pada Pasal 70 dan 71. Pasal 70 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian, Pasal 71 juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kasus diusut
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyebut pihaknya tengah menunggu hasil pengusutan kasus dugaan lagu Indonesia Raya yang diparodikan oleh warga Malaysia.
Saat ini, kata Teuku, Kemenlu dan Kedutaan Besar RI di Malaysia telah melakukan komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait di Malaysia atas keadian ini.
"Selanjutnya, pemerintah Malaysia tengah mengambil tindakan atas apa yang pemrintah Indonesia sampaikan dalam koordinasi terkait kasus ini," kata Teuku saat dikonfirmasi VOI, Senin, 28 Desember.
Teuku bilang, pemerintah Malaysia telah dalam proses menyelidiki video yang diduga menghina Indonesia. Sebab, video ini diklaim telah diunggah dari malaysia.
"Jika ternyata video tersebut diunggah oleh seorang warga negara Malaysia, maka akan dilakukan tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku," ucap Teuku.