Pemuda Bogor Setop Truk Demi Konten Medsos Tewas, Penabraknya Ditetapkan Jadi Tersangka
BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkapkan remaja yang tewas akibat menyetop truk di Jalan Sholeh Iskandar merupakan korban tabrak lari. Remaja itu melakukan aksinya demi konten di media sosial (medsos).
Sopir inisial AR (38) yang disebut polisi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya sehingga menabrak korban pada Kamis 5 Januari malam, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu 11 Januari malam, disitat Antara.
Bismo menyampaikan bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota bahwa benar ada lebih dari dua orang pada Kamis 5 Januari sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.
Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tewas di tempat akibat tertabrak truk yang dihentikannya. Truk tersebut kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis 5 Januari malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.
"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," tuturnya.
Baca juga:
- Cerita Firli Saat Lukas Enembe Dibawa KPK ke Jakarta: Makannya Lahap Saat di Manado
- Polri Usut Dugaan Keterkaitan Lukas Enembe dengan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Anton Gobay
- Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- PDIP Sebut PJ Gubernur Heru Tak Perlu Ikut Campur Perencanaan Formula E Jakarta Tahun 2023
Pada Selasa 10 Januari, petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.
"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," katanya lagi.
Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu 11 Januari, kepolisian memutuskan sopir inisial AR (38) sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.
Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.