Ridwan Kamil Larang Warganya Rayakan Tahun Baru yang Berujung Kerumunan

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang seluruh warga Jabar untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan membuat acara–acara yang mengundang banyak orang dan berujung kerumunan.   

Kang Emil, sapaan akrabnya, menyebut larangan ini dibuat untuk menghindari potensi lonjakan kasus positif COVID-19 Selama masa liburan akhir tahun.

Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.  

Sebab dalam situasi seperti itu, besar kemungkinan droplet terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, mengobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.  

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 27 Desember.

Kang Emil menuturkan, angka kasus COVID-19 di Jawa Barat sempat mengalami peningkatan saat pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, yakni pada masa Hari Raya Idulfitri, libur Hari Kemerdekaan, dan libur Hari Maulid Nabi.

"Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Emil juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar. 

Terdapat tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.  “Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” pungkasnya.