Kapolda Jatim Perintahkan Aiptu AR Anggota Polres Pamekasan yang Dilaporkan Istri karena Kasus Asusila Tetap Dihukum
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermanto memerintahkan agar setiap anggotanya yang melanggar hukum tetap ditindak tegas. Termasuk anggota Polres Pamekasan berinisial Aiptu AR, yang laporannya dicabut sang istri, MH, terkait kasus dugaan tindakan asusila.
"Bapak Kapolda Jatim Irjen Luki Hermanto, menyatakan memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 10 Januari.
Dengan demikian, lanjut Dirmanto, pencabutan laporan oleh MH, istri Aiptu AR, bukan berarti polisi tersebut bebas dari hukuman atau sanksi dari kepolisian berupa kode etik.
Menurutnya, langkah ini bukti komitmen organisasi Polri melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Sekali lagi Pak Kapolda menyampaikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," ujarnya.
Dirmanto menyebut sampai saat ini, Aiptu AR telah ditahan di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, Aiptu AR akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog.
"Apakah ada proses pidana terhadap Aiptu AR?, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR.
Tidak hanya itu, AR dilaporkan kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri.
"Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang. Empat orang dari internal kita (Polri), tiga orang dari eksternal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD, diduga kuat berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.