Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Laporkan Aiptu IC soal Pemukulan

JAKARTA - Karyawan BNI berinisial H yang ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah melaporkan Aiptu IC atas kasus pemukulan. Perkara ini juga disebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan maut tersebut.

"Tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu, 27 Desember.

Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti CCTV, indisen pemukulan bermula ketika dia berkendara di Jalan Mampang. Saat itu, H hendak berbelok ke arah Jalan Ragunan tapi tiba-tiba laju kendaraannya dipotong oleh mobil yang dikendarai Aiptu IC.

Keduanya pun terlibat perdebatan yang berujung pemukulan tehadap H oleh Aiptu IC. Berdasarkan rekaman CCTV, pemukulan terjadi di sekitaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh Jalan Raya Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Lokasinya diduga sekitar 200 meter masih di jalan yang sama," ungkap dia.

Dengan adanya laporan itu, perkara dugaan tindak kekerasan itu ditangani Propam Polda Metro Jaya. Aiptu IC diperiksa untuk mengetahui ketetangannya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapakan karyawan BNI yang mengendarai mobil Hyundai berinisial H sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kecelakaan Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember.

Akibat dari kecelakaan ini, penyerempet berinisial H mendapat sangkaan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Sementara, anggota polisi berinisial IC yang terlibat kecelakaan dan menabrak pengendara motor hingga tewas masih berstatus sebagai saksi.