DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan BBM Nonsubsidi dan Penghapusan Subsidi Listrik
JAKARTA - Mengawali tahun 2023, DPD RI menyoroti berbagai kebijakan ekonomi yang telah diambil oleh pemerintah. Salah satunya kenaikan BBM non subsidi, penghapusan subsidi listrik untuk golongan 450 hingga 900 volt ampere, dan kenaikan harga bahan pokok.
"Memasuki tahun 2023 ini, kita perlu terus mencermati kenaikan harga BBM non subsidi, listrik, dan bahan pokok agar tidak memberikan efek negatif pertumbuhan ekonomi serta menambah beban masyarakat," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 9 Januari.
Sosialisasi
Nono Sampono meminta pemerintah lebih transparan dalam melakukan sosialisasi kebijakan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, pemerintah juga perlu memikirkan pengembangan sumber energi alternatif serta pemerataan listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. "Perlu dilakukan pengembangan sumber energi alternatif untuk mengurangi beban ekonomi akibat pencabutan subsidi listrik yang dilakukan," ujarnya.
Selain itu, DPD RI juga menghimbau pemerintah untuk melakukan operasi pasar secara berkala dalam mengendalikan harga-harga bahan pokok serta mengendalikan stabilitas pasokan barang di tengah masyarakat terutama pasca Natal dan Tahun Baru (NATARU). "Untuk itu Pimpinan DPD RI menugaskan Komite II melakukan koordinasi dengan kementerian terkait khususnya bencana alam dan stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat," terang senator asal Maluku itu.
Pada akhir tahun lalu, lanjut Nono Sampono, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi COVID-19. Keputusan
tersebut tentunya diambil oleh pemerintah setelah melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali. "Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, DPD RI mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan dalam menghadapi dampak COVID-19," harapnya.
Laporan Reses
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori berharap DPD RI memperjuangkan dana desa agar bisa digunakan secara mandiri baik itu untuk kepala desa atau nagari. Lantaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tidak lagi ke kepala desa sehingga tidak bisa dikelola secara maksimal. "Saat ini 40 persen digunakan untuk sosial, 20 persen untuk peternakan, pertanian, dan perikanan, 8 persen untuk Covid-19, dan sisanya baru dikelola kepala desa. Ini mengakibatkan terganggunya efektifitas desa," paparnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela menyoroti penangkapan ikan di laut lepas penggunaan kapal motor 30 GT. Menurutnya hal tersebut sangat merugikan para nelayan kecil dalam mencari ikan di laut. "Kami menyoroti penangkapan ikan di laut lepas dan penggunaan kapal motor 30 GT karena merugikan nelayan kecil," imbuhnya.
Baca juga:
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Muhammad Gazali menjelaskan bahwa kepala desa di Riau meminta pengelolaan dana desa yang lebih fleksibel. Karena selama ini masih banyak kepala desa yang masih bingung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan secara maksimal. "Selama ini sangat sulit dalam penggunaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan dalam membantu desa. Jadi kepala desa meminta DPD RI agar pengelolaan dana desa bisa lebih fleksibel," harapnya.