Kapolda NTT Pastikan Polisi Penembak Warga Sipil Diproses Hukum
KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johanis Asadoma memastikan anggota Polres Sumba Barat Briptu ER yang menembak warga sipil akan diproses hukum secara transparan.
"Saya jamin proses hukum dan proses internal bagi Briptu ER anggota Polres Sumba Barat secara transparan dan akuntabel," katanya di Kupang, dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penembakan warga sipil yang berujung meregang nyawa di Sumba Barat oleh seorang anggota Polres Sumba Barat berinisial Briptu ER.
Saat ini Briptu ER masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Propam Polres Sumba Barat.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, Briptu ER ditempatkan di tempat khusus di Polres Sumba Barat.
Kapolda NTT menyampaikan rasa turut berdukacita dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Briptu ER.
Menurut dia, kasus ini merusak nama baik institusi Polri pada umumnya, apalagi saat menembak Briptu ER tidak sedang dalam bertugas.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.
Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.
Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.
Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.
Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.
Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.
Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.