Wapres Berharap Putusan Terbaik dari MK soal Uji Materi Sistem Pemilu
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," kata Wapres saat memberikan keterangan pers dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Wapres menuturkan secara konstitusional, masalah uji materi merupakan kewenangan MK. Karenanya, Wapres Ma’ruf Amin meminta seluruh pihak sabar menanti apa pun yang menjadi putusan MK.
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ujarnya.
Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian). Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangan nya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, saluran nya di MK," jelasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.