Ketua Bawaslu: ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu Harus Cuti
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu harus cuti.
"Jadi boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana)," ujar Bagja dalam diskusi media dilansir ANTARA, Kamis, 5 Januari.
Adapun anggota badan adhoc pemilu itu di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pada Selasa (3/1), anggota KPU Parsadaan Harahap menyampaikan tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.
Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Suhajar Diantoro itu di antaranya menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu poinnya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.