Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diduga Terima Uang Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani menerima uang di kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami dugaan ini dengan memeriksanya pada Rabu, 4 Januari kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Januari.
Tak dirinci berapa uang yang diterima Miryam. Namun, keterangannya sebagai saksi diyakini membuat terang kasus tersebut.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dia menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Tak hanya Dudy, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada 2010 lalu. Melalui kenalannya, Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya, sebelum lelang dilakukan, disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Saat pembagian inilah, Dudy dan kawan-kawan meminta fee 7 persen.
Hasilnya, dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Dudy Jocom dalam dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.