Penagih Pinjol di Manado yang Ancam Korban Bakal ‘Posting di Facebook’ Jadi Tersangka
MANADO - Penagih pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara, yang mengancam korbannya akan menyebar data pribadi di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak terlapornya berinisial MMW. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto dikutip ANTARA, Kamis, 5 Januari.
Pelapor melaporkan pengancaman dari nomor tak dikenal yang mengaku penagih pinjol AKU KAYA lewat WhatsApp terkait utang pinjol.
Dalam ancamannya, penagih menuliskan pesan, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Dari laporan pelapor, polisi menyelidiki perangkat handphone dan menemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan pihak pinjol yang beralamat di ruko Marina Plaza, Manado.
“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor. Kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan," papar Kapolda Sulut.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga meminta pendapat ahli bahasa yang kemudian menyimpulkan terdapat frasa pengancaman.
“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar," kata Kapolda.