Pj Gubernur DKI Persilakan Anggota Keluarga Gantikan PJLP DKI Usia di Atas 56 Tahun yang Diberhentikan Akibat Aturan Baru
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak lagi mempekerjakan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun ke atas akibat aturan baru dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono per tahun 2023.
Heru pun mempersilakan jika ada anggota keluarga ingin menggantikan posisi PJLP yang kontrak kerjanya diberhentikan akibat implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP tersebut.
Namun, Heru menekankan anggota keluarga PJLP yang akan menggantikan posisi tersebut juga harus lolos persyaratan administrasi dalam proses perekrutannya.
"Itu kan ada proses pendaftaran online-nya. Kalau memenuhi syarat pendaftaran, lalu memenuhi ketentuan umur, segala macam, terus lolos tes wawancara, silakan saja," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 5 Desember.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kini tengah memproses pengisian posisi PJLP pada kontrak kerja baru. Mengingat, per 1 Januari lalu, PJLP usia di atas 56 tahun tak lagi dipekerjakan oleh Pemprov DKI.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta OPD yang memutus kontrak kerja PJLP usia di atas 56 tahun ke atas paling banyak, yakni sekitar 600 orang.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, pihaknya memberikan semacam kompensasi bagi PJLP yang diputus kontraknya, yakni bisa mengajukan salah satu anggota keluarganya untuk menggantikan posisinya.
"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," kata Asep kepada wartawan.
Asep menyadari masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang rajin bekerja. Namun, Dinas LH harus mengikuti aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur DKI Heru untuk membatasi usia PJLP yang dikontrak.
Salah satu alasan pembatasan usia tersebut adalah agar semua PJLP bisa ter-cover program BPJS. Sementara, BPJS membatasi usia pekerja yang menjadi pesertanya maksimal 56 tahun.
"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," sambung Asep.
"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," lanjutnya.