KPK: Ketua Kadin Arsjad Rasyid Pasti Dipanggil di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasyid sebagai saksi. Dia diyakini mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tenang saja, sabar, pasti dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.

Ali belum memerinci kapan pemanggilan Arsyad bakal dilakukan. Namun, dia bilang, pemanggilan kedua ini pasti akan dilakukan demi mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Segala informasi terkait pengusutan dugaan korupsi dipastikan akan disampaikan ke publik. "Nanti kami cek lagi, apakah sudah ada atau belum. Karena ini kan masih kemarin waktu Desember kemudian Januari," tegasnya.

"Pasti kami sampaikan," sambung Ali.

Arsjad mangkir dari panggilan penyidik KPK di kasus Lukas Enembe pada 13 Desember. Tak ada informasi terkait ketidakhadirannya meski pemanggilan secara patut sudah dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.