Menko Polhukam: Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja, Ingin Melayani Kecepatan Investasi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," kata Mahfud di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 3 Januar.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan dikeluarkannya perppu tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan. Masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," sambung Mahfud.

Namun, Mahfud menyadari sejumlah pihak mengkritik Perppu Ciptaker tersebut, termasuk dari kalangan akademisi.

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," tambah Mahfud.

Mahfud menyebut banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar, nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," ungkap Mahfud.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

"Nah, saya bilang, kalau menunggu kita tidak akan diuji, baik perppu maupun undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang, mari adu argumen," tambah Mahfud.

Dengan sudah terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu.

"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi, undang-undang itu undang-undang/perppu begitu di dalam tata hukum kita," kata Mahfud.