KPK Pastikan Sudah Koordinasi ke Pemkab Cianjur Terkait Pembagian Bantuan Korban Gempa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah berkoordinasi dengan Kabupaten Cianjur pascagempa yang terjadi pada November 2022 lalu. Langkah ini dilakukan demi mencegah bantuan bagi korban dikorupsi.

"Sejak ada kejadian bencana tersebut KPK telah langsung koordinasi dengan pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penyelewengan bantuan sosial, utamanya yang bersumber dari negara atau pun APBD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Januari.

Sementara terkait dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur Herman Suherman, KPK masih melakukan verifikasi. Kata Ali, mereka memastikan tiap laporan yang masuk ditindaklanjuti.

"Kami pastikan KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," tegasnya.

"Proses ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewenangan KPK atau tidak," sambung Ali.

Jika ke depannya ditemukan dugaan korupsi, Ali memastikan lembaganya akan bekerja. "(Laporan, red) ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK sebelumnya menerima aduan dugaan penyelewengan bantuan korban gempa di Kabupaten Cianjur. Diduga Bupati Cianjur Herman Suherman menyalahgunakan bantuan dari Emirates Red Crescent.

Disebutkan, lembaga internasional itu disebut memberikan 2.000 selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu untuk korban gempa. Hanya saja, diduga terjadi praktik lancung sehingga bantuan tak sampai ke masyarakat.

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan ke partai dan dijual ke pasar," kata perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation.

"Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar."

Selain itu, KPK juga mendapatkan laporan lainnya terkait hal serupa. Namun, lembaga itu ogah membongkar karena pelapor dugaan korupsi biasanya disembunyikan.