KPK Pastikan Sudah Koordinasi ke Pemkab Cianjur Terkait Pembagian Bantuan Korban Gempa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah berkoordinasi dengan Kabupaten Cianjur pascagempa yang terjadi pada November 2022 lalu. Langkah ini dilakukan demi mencegah bantuan bagi korban dikorupsi.
"Sejak ada kejadian bencana tersebut KPK telah langsung koordinasi dengan pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penyelewengan bantuan sosial, utamanya yang bersumber dari negara atau pun APBD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Januari.
Sementara terkait dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur Herman Suherman, KPK masih melakukan verifikasi. Kata Ali, mereka memastikan tiap laporan yang masuk ditindaklanjuti.
"Kami pastikan KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," tegasnya.
"Proses ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewenangan KPK atau tidak," sambung Ali.
Jika ke depannya ditemukan dugaan korupsi, Ali memastikan lembaganya akan bekerja. "(Laporan, red) ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK sebelumnya menerima aduan dugaan penyelewengan bantuan korban gempa di Kabupaten Cianjur. Diduga Bupati Cianjur Herman Suherman menyalahgunakan bantuan dari Emirates Red Crescent.
Disebutkan, lembaga internasional itu disebut memberikan 2.000 selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu untuk korban gempa. Hanya saja, diduga terjadi praktik lancung sehingga bantuan tak sampai ke masyarakat.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan ke partai dan dijual ke pasar," kata perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation.
Baca juga:
- Dibongkar Warga Secara Swadaya, Tenda BNPB untuk Korban Gempa Cianjur Rusak
- Kementerian PUPR Perbaiki 164 Bangunan Sekolah di Cianjur
- Belasan Relawan dan Warga Terpapar COVID-19 selama Tanggap Darurat Gempa Cianjur
- Di Kesempatan Terakhir, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Psikologi untuk Kuatkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs
"Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar."
Selain itu, KPK juga mendapatkan laporan lainnya terkait hal serupa. Namun, lembaga itu ogah membongkar karena pelapor dugaan korupsi biasanya disembunyikan.