'Seolah' Dukung Ferdy Sambo, Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Bicara Pentingnya Motif di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebut motif sangat penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Sebab, dapat mempermudah bentuk atau unsur kesengajaan.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 2 Januari.

Mulanya, ahli pidana itu menyebut soal motif yang merupakan faktor pendorong untuk seseorang melakukan sesuatu. Kemudian, mulai menyinggung keterkaitan motif di kasus pembunuhan.

"Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan karena kesengajaan itu ada sesuatu yang harus dibuktikan berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan sehingga dengan demikian mengtahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, menurut pandangannya, motif harus diungkap karena sangat bermanfaat sebagai pertimbangan majelis hakim di persidangan. Khususnya, saat menentukan sanksi pidana terhadap terdakwa.

"Sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memperberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.

Pernyataan itupun seolah mendukung Ferdy Sambo. Sebab, melalui ahli pidana yang dihadirkannya di persidangan sebelumnya juga disebutkan bila motif dianggap hal penting dalam proses pembuktian.

"Menurut pendapat saya, motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap. Motif akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," ujar Elwi Danil.

Menurutnya, walaupun motif bukanlah bagian inti dari suatu perkara tetapi menjadi latar belakang seseorang untuk melakukan dugaan tindak pidana.

Dari motif itupun bisa menjadi pintu masuk dalam proses pembuktian. Semisal, mengenai unsur kesengajaan.

"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," sebutnya.

Ikuti juga VOI di Google News.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam dakwaan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Penembakan itupun disebut atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sehingga, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.