Terungkap, Penculik Anak 6 Tahun di Sawah Besar Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
JAKARTA - Hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap pelaku penculikan anak berinisial MA (6) yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, belum membuahkan hasil.
Meski begitu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku merupakan seorang pemulung dan diketahui bernama Iwan Sumarno (42).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, saat pihaknya menelusuri CCTV, di mana terduga pelaku sering berpindah tempat.
Komarudin menyebut Iwan Sumarno sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami mendapatkan informasi dengan ciri-ciri yang sama, seseorang yang pernah diamankan di RW 5 Pademangan di kisaran bulan Juli, orang yang diamankan diduga menggelapkan sepeda motor," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu, 1 Januari.
Komarudin menjelaskan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut.
Polisi selanjutnya mencocokkan identitas dari pemilik KTP tersebut dengan pelaku penculikan.
"Bahwa yang bersangkutan memegang KTP, dari sini kita telusuri, dan alhamdulillah kita menemukan KTP, ini identitas KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," ujarnya.
Baca juga:
Dari KTP tersebut, kata dia, terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014.
Iwan Sumarno pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.
"Tahun 2014 Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," katanya.