Kapolri Listyo Sigit: Ribuan Kasus Judi Dibongkar Selama 2022, 906 Rekening Diblokir

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mengungkap 3.432 kasus perjudian selama 2022. Bahkan, 906 rekening terkait tindak pidana judi diblokir.

"Kasus perjudian konvensional, kami mengungkap 2.378 perkara, ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen dibandingkan dengan tahun 2021," ujar Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu 31 Desember.

Untuk judi online, Polri berhasil mengungkap 1.154 perkara di tahun ini. Bila dibandingkan dengan sebelumnya meningkat 575 kasus atau 99,3 persen yang hanya 579 kasus.

Dari rangkaian pengungkapan kasus judi online itu, lima orang tersangka yang melarikan diri ke lima negara tetangga yaitu, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, saat ini sudah ditangkap.

“Seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum,” sebutnya.

Dari rangkaian pengungkapan itu, ratusan rekening yang berkaitan dengan perjudian sudah diblokir.

“Lalu kami melakukan pembekuan 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo, serta melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,” kata Sigit.