Polda Metro Klaim Tuntaskan 89 Persen Kasus Selama 2022
JAKARTA - Polda Metro Jaya klaim berhasil menyelesaikan 89 persen kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2022. Totalnya mencapai 32.700 kasus.
"Kejahatan di Tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember.
Berdasarkan data, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi 36.608 kasus tindak pidana di tahun ini. Tetapi, sebagian besar dapat diselesaikan.
Kasus-kasus itupun diselesaikan dengan dua pendekatan, yakni Criminal Justice dan pendekatan Restorative Justice.
"Tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus," sebutnya.
Untuk kasus narkoba, tercatat ada 3.586 laporan. Kemudian, 3.260 kasus di antaranya dapat diselesaikan.
Rinciannya, 447,52 kilogram (kg) sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kg tembakau sintesis.
"Dari kasus tersebut, jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ungkap Fadil.
Baca juga:
Sementara untuk kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan ada 1.494 laporan. Lalu, diselesaikan sebanyak 1.463 kasus.
Kemudian, ada juga 776 kasus penganiayaan, 95 kasus pinjaman online (pinjol) yang bisa diselesaikan.
"Crime index Polda Metro Jaya adalah kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia cyber, ada illegal access, ada penipuan online atau fraud. Yang saya katakan yang tertinggi, kemudian pencemaran nama baik, pinjaman online dan ujaran kebencian. Total ada sekitar 899 kasus, yang dapat diselesaikan 641 kasus," kata Fadil
Terakhir, 10.143 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jadetabek selama 2022. Perkiraan kerugian materi dari total kecelakaan ini sekitar Rp19,44 miliar.