Ketua KPU Tegaskan Lagi Pemilu Dipastikan 5 Tahun Sekali
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu di Indonesia dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
"Di Pasal 22E ayat (1) konstitusi kita, dalam satu tarikan napas, selain luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) adalah dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ini kalau masih lupa bagian asas itu, waduh, harus dipastikan itu. Pemilu kita dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali," ujar Hasyim dilansir ANTARA, Jumat, 30 Desember.
Hal tersebut disampaikan Hasyim untuk mengoreksi pidato Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai partai yang dia pimpin itu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.
Sebelumnya, Ridho dalam pidatonya mengajak seluruh partai politik peserta pemilu dan penyelenggara serta pengawas pemilu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berasas luber dan jurdil.
"Mari, kita bersama selaku peserta, penyelenggara, dan pengawas untuk ciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan luber dan jurdil," ujar dia.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam kegiatan rekapitulasi nasional tersebut, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga:
Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan itu, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Editor :