Empat WNI Ditangkap Otoritas Papua Nugini

JAYAPURA - Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Papua Suzana Wanggai mengakui ada empat warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG).

Keempat WNI itu ditangkap sejak Sabtu (24/12) saat memasuki perairan PNG dengan membawa barang pesanan warga PNG.

"Empat warga itu kini didampingi Konsulat RI di Vanimo, PNG," kata Kepala BPKLN Papua Suzana Wanggai dilansir ANTARA, Kamis, Kamis, 29 Desember.

Dari laporan yang diterima, mereka memiliki paspor tapi tidak mempunyai visa, karena ketidaktahuan mereka terkait selain memiliki paspor juga harus memiliki visa bila masuk ke suatu negara termasuk PNG.

Keempat WNI itu ke PNG membawa berbagai barang milik temannya yang berkebangsaan PNG. Namun saat tiba di wilayah tersebut langsung ditangkap.

"Mudah-mudahan kasus yang dihadapi keempat WNI, yakni L (38), S(39), T (31), dan MR (33) dapat segera mendapatkan titik terang," kata Suzana Wanggai yang juga Asisten II Sekda Pemprov Papua.

Sementara itu, Konsul RI di Vanimo PNG Allen Simarmata secara terpisah mengakui, keempat WNI masuk ke PNG dengan menggunakan speedboat milik temannya yang berkebangsaan PNG.

Saat tiba di wilayah West Deco, Vanimo mereka langsung ditangkap otoritas PNG dan hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Rabu (28/12) keempat WNI diperiksa pejabat Imigrasi PNG atas kasus illegal entry.

"Kami masih menunggu pejabat Custom PNG atau Bea Cukai di Vanimo untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka, karena membawa barang dagangan dari Jayapura tanpa disertai dokumen," ujar Konsul Allen Simarmata.