37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Ditertibkan BPOM Pontianak Sepanjang 2022, Nominalnya Capai Rp1,043 M
KALBAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengungkap 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang 2022.
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan makanan dan obat-obatan ditertibkan itu tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi sejumlah ketentuan lainnya.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang tahun 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Rabu 28 Desember, disitat Antara.
Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak tujuh kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus.
Baca juga:
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
- Alasan Jokowi Pilih Muhammad Ali Jadi KSAL: Beliau Memiliki Leadership yang Baik
- KPK Ungkap Gelar Perkara Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terjadi Berkali-kali
- Kecil Kemungkinan Golkar Dukung Ganjar Pranowo, Pengamat: Memang Mau Airlangga Berurusan Sama Megawati?
Tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, yakni terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.
"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain), kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain), dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.