Waspadalah! Lima Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa pada periode libur akhir tahun terjadi potensi peningkatan tindak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pasalnya, pada momen ini tingkat konsumsi cenderung meningkat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.
“Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 27 Desember.
Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang. Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.
“Masyarakat harus paham soal ini sehingga tidak terjadi lagi korban seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L yang mengaku sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon yang rugi Rp37 juta,” tuturnya.
Baca juga:
Hatta secara khusus menghimbau supaya masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.
“Apabila terlanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya. Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada periode November 2022 tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai.
Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9 persen merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp967 juta dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1 persen merupakan penipuan nonmaterial.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengampanyekan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” tutup Hatta.