Koster Tetapkan Hari Arak Bali 29 Januari, Kemenkum HAM Bantu Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu merespons keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022. Anggiat mengatakan penetapan Hari Arak Bali tak memiliki konsekuensi hukum.
"Penetapan hari-hari itu, tidak ada hukumnya itu terserah kepada Pemerintah Daerah kan, itu sifatnya lokal wisdom. Iya pemerintah Bali, ingin yakin bahwa di Provinsi Bali itu (ada) Hari Arak, itu tidak ada hukumnya, silahkan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah," kata Anggiat, Senin, 26 Desember.
Kemenkum HAM juga ikut membantu pendaftaran hak cipta Arak Bali. Namun, hak kekayaan intelektual atau HAKI tidak diberikan kepada individu tetapi secara komunal.
"Kami mengakui bahwa Bapak Gubernur memiliki pola bahwa pengerajin arak itu tidak boleh individu. Dia diserahkan kepada per desa, sehingga kami akan membantu untuk pendaftaran intelektualnya atau hak ciptanya yang komunal," ujarnya.
"Kalau (pendaftaran) individu nanti ada persaingan individu. Tapi kalau komunal masyarakat Bali akan berlomba-lomba, ini masyarakat A dan ini masyarakat B, ada kebanggaannya," jelasnya.
Baca juga:
Selain itu, pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan hak kekayaan intelektual atas produk arak Bali dan selama ini sudah ada beberapa produk arak Bali yang sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual.
"Pendaftaran kami buka terus, tergantung kesiapan kepada komunitas, apakah mereka sudah ready untuk mendaftar karena ada sejumlah narasi dokumen yang harus di-submit untuk daftar," ujarnya.
"Ada beberapa, arak Bali yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Tapi bukan berarti sudah selesai di situ, karena kami tau mungkin per desa (atau) per dusun berbeda, sehingga kami buka terus," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan Hari Arak Bali. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali," kata Koster.