Tak Punya Izin Edar, Produk Kopi Kemasan Merek Starbucks Disita BPOM
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks. Produk itu disita lantaran tak memiliki izin edar resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers 'Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023', di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin 26 Desember.
BPOM memajang enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," tuturnya disitat Antara.
Penny mengatakan, seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," imbuhnya.
Baca juga:
- Komisi III DPR Minta Wakapolri Klarifikasi Soal Dugaan Ringankan Demosi Kombes Rizal di Kasus Jam Tangan Richard Mille
- Berkas Kasus TPPU Lengkap, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Disidang
- NasDem Berang PDIP Minta Jokowi Evaluasi Mentan dan Menteri LHK, Irma Chaniago: Djarot Saiful Jangan Asal Bunyi!
Penny bilang, produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," ujarnya.
Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.